Polresta Medan Naik Status Jadi Polrestabes

ILUSTRASI Polisi melakukan penjagaan dan pengamanan. (MTD/Mardi Ginting)

MEDAN,MEDAN-TODAY – Terhitung, sejak Jumat (23/9), status Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan naik menjadi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Berbanding lurus dengan peningkatan tersebut, rencananya Polrestabes Medan akan menambah 250 personel, sebab kemungkinan ada penambahan polsek.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, peningkatan Polresta jadi Polrestabes Medan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/960/IX/2016 Tgl 22 Sept 2016 tentang Peningkatan Polresta menjadi Polrestabes Medan, Polda Sumut.

“Jadi, daftar susunan perlengkapan dan personel harus menyesuaikan dengan Perkap Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Polres dan Polsek,” ujarnya lewat aplikasi WhatsApp, Minggu (25/9).

Ia menjelaskan, untuk jabatan kepala bagian (kabag) dan kepala satuan (kasat) di Polrestabes akan dijabat perwira menengah berangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). “Yang jelas pasti ada penambahan personel di Polresta Medan,” katanya.

Sedangkan dalam telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor ST/2325/IX/2016 dituliskan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto sebagai Kapolrestabes Medan, dan AKBP Mahedi Surindra sebagai Wakapolrestabes. Artinya, belum ada perubahan di pucuk pimpinan Polrestabes. Namun, direncanakan akan ada penambahan ratusan personel.

“Ke depan ditambah 250 personel di jajaran Polrestabes Medan. Tapi sebenarnya, jumlah personel yang ada sekarang pun sudah melebihi untuk standar Polresta,” ujar Mardiaz kepada Tribun, Sabtu (24/9).

Ia menjelaskan, standar personel Polresta sekitar 1.790 orang, namun jumlah personel Polresta Medan mencapai 2.207 orang. Artinya, sebelum Polresta naik status jadi Polrestabes jumlah personelnya sudah cukup banyak.

“Kalau standar personel Polresta hanya 1.790 orang. Jadi, jumlah personel sekarang ini cukup banyak, ke depannya pasti ada penambahan polsek-polsek,” katanya.

Sejumlah personil kepolisian hendak melakukan apel usai melakukan pengamanan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini. MTD/Mardi Ginting
Sejumlah personil kepolisian hendak melakukan apel usai melakukan pengamanan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini. MTD/Mardi Ginting

Ia mengungkapkan, sebanyak 2.207 personel di wilayah hukum Polrestabes Medan itu harus mengamankan 3.610.719 penduduk Kota Medan dan sekitarnya. Maka dari itu, perbandingan personel dan masyarakat tidak cukup.

“Rasio perbandingan antara Polri dan penduduk saat ini sekitar 1:1.636. Jadi, belum memenuhi kekuatan ideal yang seharusnya 1:500. Sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan belum maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan status Polresta jadi Polrestabes Medan sangat wajar, jika dibandingkan dengan pertambahan penduduk dan luas wilayah hukumnya. Bahkan, katanya, wilayah hukum Polresta Medan jauh lebih besar daripada Kota Semarang, dan Kota Bandung.
Usulan peningkatan status Polresta Medan, lanjut Mardiaz, sudah diajukan ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Bahkan, seluruh syarat pengajuan sudah dikirim sejak beberapa tahun lalu.

“Indikatornya cukup banyak. Misalnya, luas wilayah dan jumlah penduduk serta tingginya kasus. Angka kasus di Polresta Medan tertinggi kedua, setelah Polda Metro Jaya. Angka kasusnya pernah mencapai 14 ribu per tahun,” katanya

Ia memaparkan, proses penambahan polsek sedang dikaji secara intensif. Rencana penambahan polsek tersebut di kawasan Delitua, Sunggal, dan Percutseituan. Idealnya satu kecamatan satu polsek.

“Wilayah Polrestabes Medan 24 kecamatan, tapi jumlah polsek hanya 12 unit. Jadi, satu polsek harus mengamankan dua hingga tiga kecamatan. Makanya dirasa masih kurang. Cuma belum dapat dipastikan kapan penambahan polsek ini terealisasi. Masih tahap koordinasi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, dari 24 kecamatan di wilayah hukum Polrestabes Medan, 17 kecamatan di antaranya berada di Kota Medan dan tujuh kecamatan masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Diupayakan satu polsek untuk satu kecamatan. Sebagai contoh, yang urgen saat ini pengembangan polsek di Medan Area. Polsek Medan Area itu, berada di kawasan Medan Kota. Jadi, harus digeser sesuai wilayah hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, wilayah hukum Polsek Delitua sangat luas dan membawahi tiga kecamatan. Karena itu, sedang diusulkan Mako Polsek di Medan Tuntungan.

“Wilayah hukum Polsek Delitua, luas kali, membawahi tiga kecamatan. Makanya mau didekatkan. Mako Polsek yang baru nantinya di kawasan Medan Tuntungan dan Selayang,” katanya.

Demikian juga wilayah hukum Polsek Percut Seituan, yang sampai ke pinggir laut. Karena itu, Polsek Percut Seituan perlu dimekarkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.

Mardiaz mengatakan, naiknya status Polresta jadi Polrestabes Medan, mengakibatkan seluruh jabatan kepala satuan (kasat), seperti kasat reskrim, kasat lantas, kasat intelkam dijabat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) junior.

“Saya berharap dengan meningkatnya status ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan status tentunya disertai peningkatan sumber daya,” ujarnya.
Tindak Pidana Menurun. (MTD-01)

sumber:tribun-medan.com