medanToday.com, MEDAN – Setelah publik dihebohkan dengan video yang beredar di media sosial yang menunjukkan puluhan anak di Kendari kejang-kejang setelah mengonsumsi pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol).

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil ini di Medan.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, peredaran pil PCC di Medan ternyata sudah lama terjadi.

Namun, pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat keras dimaksud.

“Dalam kasus ini ada dua orang yang kami amankan. Mereka adalah penjual obat dan pemilik apotek,” kata Ganda, Jumat (22/9/2017).

Adapun pengedar obat PCC ini yakni Jawasdin Purba (49) warga Jl Mandala Medan, serta Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jl Krakatau Medan. Dari tangan kedua tersangka, disita sekitar 2000 butir pil PCC.

“Kami lebih dulu mengamankan tersangka JW. Dari kediamannya, kami sita 186 butir pil PCC. Kemudian, kami amankan distributor obat ini berinisial EW.

Di rumahnya kami turut menyita obat keras lainnya,” ungkap Ganda didampingi Kanit Idik II, AKP Ricardo.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pil PCC ini dijual pada semua kalangan. Tidak terkecuali pelajar, dan bahkan orangtua,” kata Ganda Saragih.

Polisi menunjukkan barang bukti pil PCC pasca penggerebekan pabrik pencetakan di jalan raya Baturraden nomor 182-184, RT 2 RW 1 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2017)

Ganda yang didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto menjelaskan, sebenarnya pil PCC ini kerap digunakan untuk meredakan rasa stress. Bila dikonsumsi orang normal secara berlebihan, maka penggunanya akan dua kali lipat stressnya dari penderita stress itu sendiri.

“Mereka menjual pil ini secara paketan. Jadi, pil yang ada di kemasan awal dibuka, kemudian ditempatkan di plastik transparan,” katanya.

Tiap pil PCC, sambung Ganda, dijual seharga Rp10.000,. Tiap paket berisi 10 pil, yang bila dipasarkan seharga Rp100 ribu.

Dua tersangka yang diwawancarai awak media tak banyak memberikan komentar. Keduanya lebih sering menunduk ketimbang menjelaskan darimana pil PCC itu diperoleh.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2000 butir pil PCC. Obat keras itu sudah lama dipasarkan di Kota Medan.

Pernah Diamankan BBPOM

Erwin, pemilik apotek yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan pil PCC ternyata pernah diamankan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

Erwin diproses hukum lantaran melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

“Sekitar empat tahun lalu sudah pernah ditindak BBPOM. Tapi tersangka ini tetap membandel,” kata Ganda lagi.

Ganda mengatakan, ketika pihaknya menemukan informasi Erwin kembali menjual obat keras, pihaknya pun bertindak. Ia memerintahkan Kanit Idik II, AKP Ricardo melakukan penindakan terhadap Erwin.

“Pengakuan tersangka ini belum lama jual PCC. Tapi saya tidak yakin, karena dia bilang sudah banyak pil yang beredar,” ungkap Ganda.(MTD/min)

========================================================