Sejumlah karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.
Sejumlah karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/1). Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.

medanToday.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memproyeksikan, produksi rokok turun 9,79 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan penurunan produksi rokok ini disebabkan oleh dua hal.

Hal ini juga sebelumnya diungkapkan oleh Gappri yang melansir bahwa hingga bulan ini, produksi rokok baru tercapai 77% dari target 331,6 miliar batang.

Adapun dalam tiga tahun terakhir produksi rokok terus mengalami tren penurunan. Rata-rata penurunan yang terjadi sebesar 1%.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penurunan produksi rokok ini salah satunya disebabkan adanya penurunan konsumsi rokok. Hal ini membuat adanya penurunan produksi di beberapa pabrikan besar.

Adapun peredaran rokok ilegal memang turun. Hal ini dilihat baik dari survei oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun dari DJBC.

“Ini karena kami lakukan operasi untuk yang ilegal, yang palsu dan polos. Grafiknya menurun, tetapi secara bersamaan ada penurunan produksi,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (7/11/2017).

“Kan ada perubahan lifestyle, kesadaran masyarakat semakin baik, tetapi ini penyebabnya multidimensional,” lanjutnya.

Penurunan produksi tersebut juga membuat target penerimaan cukai dalam APBN 2018 sebesar Rp 155,4 triliun, hanya naik 1,5% dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 153,16 triliun.

Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau Rp 148,23 triliun yang hanya naik 0,5% dari target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.

(mtd/min)