Pura-pura Dirampok, PNS Bawa Lari Uang honor dan Bansos

PNS Bangkinang dan temannya larikan uang bansos. Merdeka.com

medanToday.com, KAMPAR – Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Bangkinang inisial BB (34) dan dua temannya RW (20) dan IF (28). Mereka berpura-pura dirampok kemudian membawa kabur uang negara untuk honor Ketua RT dan RW serta dana bantuan sosial.

“Ketiga pelaku merekayasa perampokan uang senilai Rp 92.540.000 dan membuat laporan palsu. Awalnya kita terima laporannya tapi setelah diselidiki ternyata itu hanya rekayasa para pelaku saja,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (14/7).

Andri menceritakan, laporan palsu yang dibuat BB bermula pada Rabu 20 Desember 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka ditangkap setelah 7 bulan melakukan aksinya, yakni pada Kamis (12/7).

Saat itu pelaku BB berangkat dari Bank Riau setelah mengambil uang honor RT/RW dan Bansos untuk Kelurahan Pasir Sialang dan Kelurahan Pulau sebesar Rp 92.540.000, lalu segera menuju ke Kantor Camat Bangkinang.

Sesampainya di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan, BB berhenti di Toko Ponsel Elok Cell untuk membeli pulsa. Tiba-tiba datang 2 orang berhenti dan langsung masuk ke dalam mobil BB yang diparkir depan kios ponsel.

“Dua pelaku mengambil tas warna coklat berisi uang yang diletakkan di kursi depan beserta kunci mobil pelapor. Lalu pelaku melarikan diri ke arah Bangkinang Kota dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nopol tidak diketahui,” kata Andri.

Atas kejadian tersebut, BB melapor ke Polres Kampar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa BB telah berencana untuk melakukan rekayasa kasus pencurian bersama dengan pelaku lainnya.

“Ketiga pelaku rekayasa perampokan uang Bansos dan gaji RT/RW. Salah satu pelaku adalah mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang,” terang Andri.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (mtd/min)

 

============================