Badan Intelejen Negara (Okezone)

medanToday.com, MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan dengan modus penerimaan CPNS jalur kebijakan. Adapun mereka adalah Anton Madjid alias Atong Madjid (54) dan istrinya, Syamsiah Mahmud (53).

Setelah menerima segepok uang dari korbannya, kedua pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di Jakarta. Setelah setahun dalam persembunyiannya, pasutri yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh korbannya pertengahan Februari 2016 lalu itu akhirnya dibekuk polisi.

Rencananya hari ini, Senin (5/2), kedua pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan mengatakan, laporan atas kasus penipuan ini diterima awal tahun 2016 lalu.

Saat diproses, pelaku tiba-tiba menghilang. Pihaknya kemudian meminta bantuan Polda Sulsel untuk diback up pengejaran terhadap pelaku.

Dia menjelaskan, kepada korbannya pelaku Anton Madjid dibantu istrinya mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari unsur TNI untuk mempermulus aksi tipunya. Bahkan mereka memiliki dan menunjukkan seragam TNI demi meyakinkan korbannya.

“Pelaku mengiming-iming ke korban purnawirawan TNI ini kalau bisa uruskan anaknya lulus tes CPNS dengan syarat-syarat tertentu melalui jalur kebijakan. Pelaku kemudian minta uang Rp 100 juta namun sebagai uang muka, korban baru setor Rp 15 juta. Pelaku kemudian terbitkan fotocopian lembar pengumuman lengkap dengan NIP nya. Namun kenyataannya anak korban tidak lulus. Pelaku juga sudah menghilang, korban ini akhirnya melapor ke polisi,” kata Anwar, Senin (5/2).

Dari keterangan korban tersebut, Anwar mengungkapkan, masih banyak korban penipuan lainnya dan uangnya dibawa kabur. Antara lain ada yang sudah setor Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.

“Kasus penipuan ini sebenarnya terjadi tahun 2013 lalu namun baru dilaporkan oleh korban tahun 2016 lalu. Jadi kepada warga lainnya yang merasa dirugikan oleh pelaku ini, silahkan melapor,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.(mtd/min)

================