Putusan PT TUN Terkait Gugatan JR Saragih Terkesan Janggal

Bupati Simalungun, JR Saragih. MTD/internet

MEDAN, MEDAN-TODAY.com  – Tim Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Herdi Munthe menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan yang diajukan calon Bupati Simalungun JR Saragih aneh.

Saat dihubungi Tribun, awalnya Herdi mengaku belum tahu dan tengah berada di luar daerah.

“Oh, ada ya (putusannya). Saya belum tahu. Soalnya saya lagi di daerah ini,” ungkap Herdi, Selasa (8/12/2015) malam.

Ia mengatakan, walaupun PT TUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih, KPUD Simalungun masih punya kesempatan untuk mengambil langkah hukum. Kata Herdi, KPUD Simalungun bisa mengajukan banding.

“Ya, kalau putusannya memang ada, kan bisa banding atau gimana. Kita serahkanlah pada KPUD Simalungun. Kalau sama kita, kita belum tahu,” kata Herdi.

Sampai saat ini, kata Herdi, pihak KPUD Simalungun sendiri belum ada memberikan informasi mengenai putusan tersebut.

Usai berbincang, Herdi sempat memutus kontak untuk mengecek kebenaran putusan PT TUN tersebut.

Tak lama kemudian, Herdi kembali menghubungi Tribun. “Bro, memang ada putusannya ya? Kan ada prosedurnya itu untuk memutus,” kata Herdi.

Ia mengatakan, putusan PT TUN terkesan janggal. Apalagi, kata Herdi, putusannya dilakukan hanya sehari saja.

“Aneh juga menurut saya bro. Kan ada prosedurnya itu. Masa sih sudah diputus? Saya barusan telfon Bawaslu Simalungun, katanya mereka belum tahu,” ungkap Herdi.

Begitupun, Herdi kembali menyebut bahwa putusan PT TUN Medan aneh. “Ya, menurut saya aneh sekali bro. Tapi coba lah cek lagi. Apa benar itu,” ungkap Hendri.

Karena ia tak yakin, Tribun mengatakan bahwa sempat mengikuti sidang. Lantas, Herdi mengaku akan mengecek ulang informasi soal putusan PT TUN Medan dimaksud.