Baru Bebas Penjara, Rahmad Sitepu Tanam Ganja di Zona Merah Sinabung

ILUSTRASI | Personil polisi saat melakukan penggerebekan ladang ganja| Foto; beritagar/epa/hotli simanjuntak

KARO,MEDAN-TODAY.com – Saat kondisi Gunung Sinabung masih erupsi dan belum berhenti, menjadi kesempatan bagi Rahmad Sitepu (42) memanfaatkan situasi menanam tanaman ganja di Desa Berastepu, yang merupakan Desa masuk dalam kawasan zona merah Gunung Sinabung.

Puluhan batang tanaman ganja tersebut ditemukan oleh petugas di perladangan Lapangan SD Inpres Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat pada Jumat 04 November 2016.

Penemuan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan pergerakan tersangka memasuki kawasan zona merah yang seharusnya steril dari setiap aktivitas. Atas informasi tersebut petugas pun melakukan pengintaian selama dua hari.

Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan dan Dandim 0205/TK Letkol Agustatius Sitepu menunjukkan barang bukti tanaman ganja serta tersangka di Karo, Jumat 04 November 2016. MTD/Ist
Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan dan Dandim 0205/TK Letkol Agustatius Sitepu menunjukkan barang bukti tanaman ganja serta tersangka di Karo, Jumat 04 November 2016. MTD/Ist

Kapolres Karo AKBP Rio Nababan dan Dandim 0205/TK Letkol Agustatius Sitepu turun ke lokasi penemuan ladang ganja tersebut. “Karena kawasan zona merah, kita pun tetap waspada dan berhati hati mengintainya,” kata Rio Nababan.

Pengintaian yang dilakukan berbuah manis, tersangka pemilik tanaman ganja tersebut memasuki lokasi pada sore hari, Jumat 4 November 2016. Setelah itu petugas melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. Dari lokasi ladang Ganja tersebut, ditemukan 50 batang ganja yang sudah siap panen.

Tak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi tersangka. Tersangka mengakui memiliki tanaman ganja lainnya di daerah yang berbeda. Petugas pun bergegas ke Kutambaru masih di Desa Berastepu Kec Simpang Empat sesuai petunjuk pelaku. Disana petugas kembali menemukan 8 batang tanaman ganja yang tumbuh dengan subur.

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Karo guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

“Tersangkanya atas nama Rahmad Sitepu (42), pengakuannya ia juga baru bebas dari penjara,” ucap Nababan. (mtd/dis)