Ribuan Warga Binaan di Sumut Dapat Remisi di Hari Lebaran

medanToday.com, MEDAN –  Sebanyak 9.876 warga binaan di Sumut mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dimana, 56 diantaranya langsung bebas.

“Dari 9.876 warga binaan terdapat
9.820 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1), dan 56 mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II),” kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut,
Josua Ginting, Selasa (12/6/2018).

Dirinya menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri bervariasi. Besarannya mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Diantara warga binaan ribu yang mendapat remisi Idul Fitri, terdapat juga warga binaan yang remisinya diatur regulasi.

“Jumlah napi terkait Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1943 H ada 226 orang.Berdasarkan Permen nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2.696,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 31.965 orang. (mtd/yud)

 

 

=================