ILUSTRASI | (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih di Pengadilan Tipikor Medan yang digelar, Kamis (12/10/2017) sore.

Ketiga terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan itu yakni, ‎Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Arkah Mandiri, M Yasin dan Efendi Sugara selaku pemilik CV Arkah Mandiri.

Dalam nota tuntutannya, JPU Kanin menyebutkan terdakwa ‎Darwin Lubis dan Efendi Sugara masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan wajib untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sedangkan, M Yasin dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kanin di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/10/2017).

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan ‎Oxygen Central RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi,” tegas salah satu Jaksa Kejari Tebingtinggi ini.

Atas perbuatannya, ‎ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap tiga terdakwa dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi sejak 4 Oktober 2016 lalu. Pada Juni 2017, terhadap ketiga terdakwa pun dilakukan penahanan.

Ketiga terdakwa menjalani proses hukum atas kasus korupsi Oxygen Central sebanyak 100 unit bersumber dari APBD Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 1,2 miliar.(mtd/bwo)

============