Rumah Penyimpanan 13 Kg Ganja Digruduk Polisi di Sunggal

Ilustrasi paparan narkoba.MTD/Ivan Damanik

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Upaya penyelundupan narkoba masih saja terjadi.  Sindikat pengedar narkoba seakan tak pernah kapok meski Polisi selalu menggagalkan upaya mereka.  Seperti halnya yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kali ini,  Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap sindikat peredaran ganja kering asal Aceh. Sebanyak 13 bal atau 13 kg ganja kering siap edar disita dari tangan tersangka Z ,27, yang merupakan warga Desa Gurgo,  Kecamatan Ganda Pura, Aceh Biruen.

Kepala Satuan (Kasat)  Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy Jackson Situmorang mengatakan,  Z diringkus, Jumat, 14 Oktober 2016 kemarin diseputaran kawasan Sunggal.

Awalnya, mereka mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya gudang ganja di daerah tersebut.

“Saya kemudian perintahkan anggota untuk mengecek informasi tersebut. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata gudang ganja kering itu ada di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Sunggal,” ungkap Kompol Boy Jackson Situmorang, Sabtu (15/10/2016).

Saat dilakukan pengherebekan kata Boy, di rumah yang ditinggali tersangka Z persoenlnya menemukan barang bukti ganja kering. Adapun ganja kering yang didapati di dalam rumah tersebut masih dalam kondisi berbalut lakban cokelat.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 13 bal ganja. Itu setara dengan 13 Kg,” ungkap Boy.

Tersangka kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses pengembangan. Saat ini, Polisi masih mendalami siapa yang memasok ganja tersebut.

“Kami masih berupaya mengejar orang yang memasok ganja ini. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (mtd/bwo)