medanToday.com, MEDAN – Gabungan tim Pegasus dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Budianto alias Ardila Putri. Dimana, Waria ini ditemukan tewas di kamar 316 Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu 7 Juli 2018.

Pelaku berinisial D (21) warga Jalan Tanjung Raya, Deliserdang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Juli 2018 dinihari tadi. Petugas memberikan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan mencari kabel untuk menjerat korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Minggu (8/7/2018) siang.

BACA JUGA:

Karyawan ALFAMIDI Ini Bunuh Waria Usai Berkencan

Putu Yudha mengatakan, kejadian berawal saat karyawan hotel menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat.

Karena curiga karyawan hotel melakukan pengecekan dan mendapati korban telah tewas dengan dengan posisi telungkup dan kaki diikat dengan lakban.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengenakan jaket. Dari hasil analisa itu kemudian tim melakukan pengejaran ke arah Jalan karya, Kecamatan Medan Barat.

Pada Tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang didepan alfamidi sedang berdiri, dengan memegang HP dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel berbeda. Ia diiming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 oleh korban. Kemudian korban mengajari pelaku melakukan perbuatan sex untuk memuaskan nafsu korban,” jelasnya.

Pelaku juga mengaku telah membunuh korban dan dengan cara mencekik dan melilit leher korban dengan kabel. “Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 unit HP, 1 buah koper, dan 1 buah dompet. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana,” pungkasnya. (mtd/yud)

==========================

View this post on Instagram

KARYAWAN ALFAMIDI BUNUH WARIA USAI BERKENCAN . MEDAN – Dalam tempo waktu 14 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan waria Budianto alias Ardila Putri yang ditemukan tewas Hotel 61 Kamar 361 Jalan Iskandar Muda Kel Petisah Kec Medan Petisah Medan, Sabtu (7/7/2018) . Pengungkapan kasus ini berdasarkan olah TKP dan hasil rekaman CCTV hotel, yang menjadi bukti petugas memburu pelaku pembunuhan. . Pelaku merupakan karyawan supermarket ALFAMIDI, Desrizal, 21 tahun dibekuk tim gabungan Pegasus Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsekta Medan Baru ditempat kerjanya di Jalan Karya Kec Medan Barat, Minggu (8/7/2018) pukul 01.00 WIB dini hari. . Warga Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deli Serdang itu harus merasakan timah panas dikedua kakinya setelah petugas menembaknya karena melakukan perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait aksi sadis yang dilakukan Desrizal. Yakni, tali, sepeda motor Honda Scoopy silver BK 4337 AHP, lakban, pakaian saat keduanya kencan, dan lainnya. . Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Keterangan Desrizal kepada petugas mengakui melakukan pembunuhan tersebut. Itu dilakukannya karena korban ingkar janji untuk membayar tarif yang disepakati dari tiga kali kencan yang dilakukan keduanya, yakni Rp10 juta. . "Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tali yang digunakan untuk menjerat leher korban hingga tewas," ungkap perwira menengah itu. __ #Alfamart #Alfamidi #KaryawanAlfamidi #KaryawanAlfamidiBunuhWaria

A post shared by medanToday.com (@medantoday) on