Sekum DPW PKS Sumut, Abdul Rahim Siregar ST MT.

medanToday.com,MEDAN – Surat Edaran Bawaslu Sumut soal larangan kegiatan politik di Bulan Ramadhan menuai beragam kecaman. Termasuk dari partai politik peserta Pemilu 2019 yakni PKS.

Kepada wartawan dalam siaran persnya, Sabtu (19/5/2018) Sekum DPW PKS Sumut, Abdul Rahim Siregar ST MT menilai keputusan Bawaslu Sumut terkesan arogan.

“Mencermati kebijakan Bawaslu ini terkesan arogan dan berlebihan. Yakni dengan mengeluarkan pernyataan yang bukan tugas Bawaslu dan sudah sangat jauh sekali masuk ke ranah agama serta mengusik suasana Bulan Ramadhan,” kata Abdul Rahim Siregar.

Menurut Abdul Rahim, hal ini tentunya sesuatu yang melebihi kewenangan yang diamanatkan undang-undang di negeri ini.

Seharusnya, sambung Abdul Rahim, Bawaslu Sumut memiliki tugas utama untuk menindaklanjuti pengaduan paslon, tim kampanye dan masyarakat. Bukan dalam posisi melarang orang beribadah, ceramah, berinfak dan zakat serta pelarangan lainnya selama ramadhan.

“Saya secara pribadi tersinggung atas keluarnya surat pelarangan tersebut, karena sudah memiliki jadwal ceramah selama Ramadhan ini. Tentunya hal yang sama dirasakan oleh para juru dakwah/ustadz, ormas-ormas Islam dan Ummat Islam keseluruhan,” imbuhnya.

DPW PKS Meminta agar Bawaslu Sumut segera mencabut surat tersebut yang sangat menggangu ketenangan ummat Islam di Sumatera Utara di bulan Ramadhan ini.

PKS berharap Bawaslu RI bertindak cepat dan serius untuk meminta pertanggungjawaban Bawaslu Sumut terkait dengan dikeluarkannya surat sepihak tersebut, dan terindikasi kuat ada kepentingan di dalamnya.

“Dan Sumut tidak membutuhkan Bawaslu yang telah menciderai sistem demokrasi di Indonesia yang telah berani membenturkanya dengan ibadah agama Islam. Masih banyak lagi putra terbaik yang dapat menjalankan tugas-tugas Bawaslu yang lebih baik dan bermartabat. Ini harus menjadi catatan penting untuk Bawaslu Pusat,” tukasnya.

Lalu, apa tanggapan Bawaslu Sumut?

Bawaslu sumut memberikan penjelasan pers terkait surat mereka yakni Surat Bawaslu Sumut No. B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/P.M.00.01/05/2018 tanggal 16 Mei 2018 terkait aturan larangan bagi pasangan calon menyampaikan ucapan selamat ramadhan, berbuka puasa dan lain-lain, dalam bentuk iklan.

Penjelasan pers ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik No. 193 Medan Barat, sabtu (19/5) pukul 15.00 WIB.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan anggota bawaslu Herdie Munthe.

Syafrida R. Rasahan menyampaikan, surat yang beredar di tengah masyarakat tersebut merupakan surat yang akan mereka perbaiki. Poin-poinnya hampir sama namun yang beredar justru dipotong sehingga memicu kesalahan tafsir.

“Poin-poin yang ada dalam surat tersebut merupakan poin yang disepakati bersama dalam pertemuan rapat stakeholder di Hotel Tiara pada 13 Mei 2018 lalu. Yang dihadiri oleh tim kampanye dari dua paslon,” katanya.

Bawaslu sumut, tegas Syafrida, sama sekali tidak pernah melarang umat untuk beribadah, mengucapkan selamat berbuka puasa, dan lainnya, asalkan tidak dalam bentuk iklan kampanye.

“Begitu juga soal memberikan zakat. Itu dilarang kalau dilakukan dengan embel-embel kampanye. Kami mengimbau agar penyerahan zakat dilakukan ke lembaga resmi saja,” tandasnya.(mtd/min)

==========================