Sebelum dikirim ke RSJ, Kompol Fahrizal Kerap Sakiti Diri Sendiri & Tahanan Lain

Polda Sumut rilis kasus penembakan yang dilakukan Kompol F. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Perwira menengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Fahrizal (41) yang menembak mati adik iparnya, Jumingan (33), kerap menyakiti diri sendiri selama dalam tahanan. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik mengirimnya ke rumah sakit jiwa (RSJ).

“Karena memang di sana (RSJ) lebih aman buat dia (Fahrizal). Kalau di sel kita, sudah ada kecenderungan tidak kooperatif,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi, Kamis (19/4/2018) malam.

Perilaku mantan Wakapolres Lombok Tengah itu di dalam tahanan dinilai dapat membahayakan dirinya dan tahanan lain. “Contohnya, dia pukul-pukul tembok, kepala dibenturkan ke dinding, dan banyak lagi,” ujarnya.

Fahrizal juga enggan menjalani cek kesehatan. Dia menolak kedatangan tenaga medis serta tak mau diberi obat. “Cek kesehatan kan seharusnya dilakukan tiap hari,” jelas Andi.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu juga belum dapat diambil keterangannya, sehingga penyidik belum bisa mengungkap motif penembakan. “Nggak bisa diambil keterangannya. Tidak ada yang konsisten jawabannya,” jelas Andi.

Tim kesehatan Mabes Polri juga telah memutuskan untuk melanjutkan observasi terhadap kejiwaan Fahrizal. Dia kemudian dibawa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem di Jalan Tali Air, Medan.

Andi Rian menyatakan observasi itu dilakukan bagian dari rangkaian visum kejiwaan. “Visum ini dibutuhkan waktu 14 hari. Tim yang melakukan observasi juga dari internal polisi dan pihak eksternal yang terdiri dari ahli kejiwaan RS Pirngadi dan RSJ,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Fahrizal mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem, Medan sejak Senin (15/4/2018). Dia direncanakan akan menjalan serangkaian observasi di sana. Kompol Fahdizal disangka menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Motif penembakan itu masih misterius.

Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. (mtd/min)

 

===========================