Ilustrasi (Radar Cirebon)

medanToday.com, JAKARTA – Berhati-hati lah untuk warga Jakarta agar tidak menebang pohon sembarangan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan dengan Rp25 juta bagi yang kedapatan menebang pohon sembarang.

Hal ini dialami Romadon Andi Widodo, warga Cipayung, Jakarta Timur. Andi kedapatan menebang pohon mahoni tanpa izin di depan ruko miliknya, Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Pohon setinggi 7 meter itu berada di lintasan jalur hijau.

Petugas Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang mendapati hal itu langsung bergerak cepat dan memproses Andi. Pria ini pun divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan membayar denda sebesar Rp25 juta.

“Menjatuhkan pidana denda Rp25 juta,” kata Majelis Hakim tunggal, Hastopo, di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017) siang. Andi dikenakan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Di pasal itu tertulis pelanggar dikenakanan denda minimal Rp5 juta, maksimal Rp50 juta subsider kurungan minimal 30 hari, maksimal 180 hari.

Dengan nada lesu, Andi mengakui perbuatannya dan langsung membayar denda tersebut. Dia merasa tidak tahu adanya aturan izin penebangan pohon. “Saya mengakui salah. Saya kapok,” ujar Andi di depan Majelis Hakim. (MTD/min)

=====================================