medanToday.com,MEDAN – Sejak Januari hingga Mei 2018, Polda Sumatera Utara menangani 18 kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Dari jumlah itu lanjut Tatan, sebanyak dua kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan. Sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama.

“Sisanya 12 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sehingga total dari Januari ada 18 kasus yang ditangani Polda Sumut,” ucap Tatan.

Tatan menjelaskan polisi tetap memprioritaskan pproses kasus ujaran kebencian ini sampai ke Pengadilan. Pasalnya lanjut Tatan kasus seperti ini sangat merugikan orang banyak. Bahkan bisa menganggu pelaksanaan Pemilu.

“Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada persin, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA. Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Tatan.

Teranyar kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Sumut melibatkan oknum dosen di Universitas Sumatera Utara berinisial HDL. Dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuat dua postingan di akun facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian.

Pada salah satu postinganngannya pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan ‘skenario pengalihan yang sempurna…#2019gantipresiden’.

Penyidik menduga postingan ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa bom tersebut sehingga sangat berpotensi memicu kebencian diantara sesama.(mtd/min)

======================