Rohma saat mengadu ke Polresta Palembang. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

medanToday.com, PALEMBANG – Rohma (65) warga Jalan Muhajirin IV Lorong Cempedak Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, mendatangi Polresta
Palembang, Minggu (24/12) untuk melaporkan suaminya yakni Nung cik (75), yang sudah pisah ranjang dengannya selama 2 bulan, karena sudah melarikan anak kandungnya, yakni Umi Kalsum (32).

Dimana peristiwa ini diketahui korban, saat dirinya mencari keberadaan anaknya, yang sudah tak pulang 1 hari.

“Awal anak saya ini tidak pulang, lalu saya cari dan ada tetangga bilang anak saya dibawa kabur ayah tiri (telapor-red), dan sedang berada di kawasan Jalan POM IX. Lalu saya datangi kesana ternyata benar,” Ungkap Rohma kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Lanjutnya, ketika ia mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), lalu bertemu dengan suaminya tersebut dan anaknya.

Ternyata benar, saat dirinya hendak mengambil anaknya, terlapor malah hendak memukul korban
dengan sebuah bambu.

“Karena saya sendiri, saat itu saya takut pak melawannya. Lalu dia (Terlapor-red), langsung kabur, meninggalkan saya,” katanya, sambil mengatakan oleh itulah saya laporkan.

Selain itu, Rohma juga menuturkan, bahwa dua bulan yang lalu, dirinya pernah memergoki suaminya tersebut meniduri anaknya tersebut.

” Namun bagaimana saya mau marah pak, saya diancamnya. Dan lagi pula anak saya itu agak kurang,” katanya.

Atas laporannya, Rohma berharap, agar pelaku bisa ditangkap” Ya saya berharap pelaku ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang ada, biar dia jera pak,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kabag Humas Iptu Samsul, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban.

” Laporan korban sudah kita terima. Dan nantinya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang,” singkat Samsul.(mtd/min)

========================================================