Suami Mirna Ingin Jessica Dihukum Minimal Seumur Hidup

Sidang Vonis Jessica Kumala Wongso

Suami Mirna. sumber:merdeka.com

JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida. Suami Wayan Mirna Salihin menginginkan agar Jessica divonis seumur hidup.

“Kami (keluarga) ingin hukuman seberat-seberatnya, minimal seumur hidup,” kata Arief Soemarko, suami Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Namun, Arief tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim nantinya. “Kalau tidak sesuai, ya kami lakukan banding. Keluarga kan juga manusia,” kata Arief.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangiterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida.

Menurut JPU Meylany Wuwung pihaknya tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

Sementara itu hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri.

Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.

Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Jessica dinilai membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (mtd/merdeka)