medanToday.com,MEDAN – Kisruh terkait PPDB Online sampai hari ini masih menyisakan banyak permasalahan yang belum terselesaikan. Terutama Polemik Siswa yang masuk illegal dalam Sistem PPDB Online.

Menurut Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, ada faktor penyebab terjadinya masalah tersebut.

Pertama, sistem PPDB Online SMA, SMK Negeri Sumatera Utara TA.2017 tidak siap. Sistem ini dipaksakan hanya untuk membangun citra sebagai bentuk cari muka Kepala Dinas Pendidikan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Sutrisno menegaskan, pengunduran jadwal pengumuman dan pembukaan pendaftaran gelombang kedua menjadi bukti bahwa sistem ini tidak siap. Keterlibatan pihak lain di luar Dinas Pendidikan sama sekali tidak memberi dampak terhadap proses dan hasil sistem PPDB Online TA.2017.

“Pengumuman secara online dipastikan/ diharuskan pada tanggal 22 Juni 2017, faktanya, dengan alasan server, pengumuman baru muncul tanggal 24 Juli 2017. Pihak yang pertama sekali melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri adalah penyelenggara Dinas Pendidikan,” kata Sutrisno Pangaribuan dalam keterangannya yang diterima medanToday.com, Kamis (19/10/2017).

Selain PPDB Online lanjutnya, masih banyak lagi masalah yang terjadi. Seperti adanya pengakuan orang tua siswa bahwa ada penyerahan sejumlah uang. Dimana hal ini sudah masuk kategori praktik korupsi. Ada juga pihak yang menyerahkan uang, ada pihak yang mengumpulkan uang.

Kemudian ada fenomena pembuatan surat keterangan miskin, untuk anak yang sebenarnya masuk kategori kaya, hanya selesai dengan pemindahan anak tersebut ke sekolah lain. Serta banyak lagi tindak pidana yang terjadi.

Selain adanya kesalahan di Kepala Dinas Pendidikan Sumut, menurut Sutrisno faktor kedua yang menyebabkan hal ini terjadi karena dampak dari kurang seriusnya Gubernur Sumut mengawal proses transisi beralihnya pengelolaan SMA, SMK Negeri dari pemerintah Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi sebagai konsekuensi pengalihan wewenang sesuai UU No.23 Tahun 2014.

“Padahal kita telah meminta agar Gubernur serius mengawal proses transisi,” ungkap Sutrisno.

Lebih lanjut Sutrisno memaparkan, permasalahan muncul ketika dalam masa transisi Kepala Dinas Pendidikan akhirnya menghadapi proses hukum, lalu jabatan kemudian dirangkap oleh Kepala Bappeda.

Kondisi ini berlangsung lama, karena Gubernur sendiri masih mengutak- atik pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberi ruang bagi loyalisnya dari Serdang Bedagai.

“Nasib pengelolaan SMA, SMK dipertaruhkan demi ambisi menempatkan loyalisnya dan meminggirkan loyalis Gubernur sebelumnya. Dalam kurun waktu yang lama, Kepala Bappeda rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan menjadi bukti bahwa Gubernur tidak serius dan menganggap penting pengelolaan SMA, SMK. SMA, SMK hanya penting untuk menjadi basis massa kampanye dengan menempatkan tagline Sumut Paten di seluruh SMA, SMK se Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia pun berharap agar masalah ini aegera diselesaikan Dinas Pendidikan Sumut.
“Semua anak yang diterima diluar Sistem PPDB Online TA.2017 harus dipindahkan ke sekolah- sekolah swasta di dengan fasilitasi Dinas Pendidikan. Siswa- siswa harus diberi pengertian tentang aturan yang baik. Siswa dan orangtua siswa tidak dibenarkan memaksakan kehendak untuk tetap bersekolah secara illegal. Pemaksaan kehendak siswa dan orangtua siswa akan menjadikan masalah ini tidak akan berakhir,” usulnya.

“Polda Sumatera Utara seharusnya dapat melakukan penyelidikan. Pemberitaan media secara besar- besaran dapat dijadikan pintu masuk melakukan penyelidikan. Semua oknum ASN yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi juga harus dicopot dari jabatannya,” tandas Sutrisno.(mtd/bwo)

============