Ilustrasi (mongabay.co.id)

medanToday.com, MEDAN – Setelah mencium adanya praktik penambangan emas ilegal, Unit IV Tindak Pidana Tertentu Polres Tapanuli Selatan pun langsung menggerebek tambang emas ilegal yang ada di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini.

Alhasil, petugas yang dipimpin Kanit IV Tipidter Polres Tapsel, Ipda Mulyadi mengamankan dua orang pekerja.

Adapun mereka yang diamankan masing-masing TT dan TR. Keduanya mengaku bekerja pada pemilik tambang ilegal berinisial HS.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansyah, para penambang melanggar pasal 158 Uau RI Mp4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Selain karena melakukan penambangan ilegal, para pelaku juga menggunakan kimia berbahaya.

“Dari galian tambang emas ilegal ini, tim Tipidter menemukan cairan berbahaya merkuri. Cairan ini digunakan untuk memisahkan biji emas dari batu mineral,” kata Ismawansyah, Senin (13/11/2017).

Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan, pihaknya turut menemukan dua gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa. Satu botol cairan merkuri, satu buah ember dan dua buah ember.

“Mereka mengadakan kegiatan pertambangan tidak disertai perizinan yang lengkap. Karena kegiatan ini, kedua pekerja tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.(mtd/min)

========================================================