medanToday.com,MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan terkait penangkapan empat orang warga binaan Lapas yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, hal itu dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan petugas Lapas dalam peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia sebanyak 10 kg.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap petugas Lapas. Mengapa, satu orang diantaranya saat ditangkap berada di luar Lapas,” ungkap Irjen Arman Depari, Sabtu (14/1/2017) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Polonia (KPPBC), Medan.

“Walaupun alasannya untuk berobat, karena saat ditangkap di RS Bina Kasih tidak ada petugas Lapas disana,” imbuh Arman.

Seorang tersangka yang merupakan warga binaan Lapas yang ditangkap di luar Lapas adalah H alias A alias E. Menurut Arman, yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka utama selain AY; HS; dan AF.

“Keterkaitannya dengan pihak Lapas akan kami lakukan penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya.

Atas pengungkapan dan panangkapan sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari balik jeruji besi ini, muncul dugaan para pelaku juga mengedarkan barang haram tersebut di dalam Lapas.

Arman pun tak menampik adanya dugaan keterlibatan petugas Lapas Tanjung Gusta terhadap sindikat narkoba jaringan internasional ini.

“Kemungkinan ada,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, 12 orang tersangka berhasil diringkus yakni, AY; HS; AF; H; AL; J; Y; DEN; YT; SY; dan PS. Satu diantaranya yakni BD, warga Tanjung Morawa tewas ditembus peluru dibangian dada karena mencoba kabur dan melawan petugas. Ia tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.


BACA JUGA
: Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, ARMAN DEPARI : Ancaman Hukuman Mati !

Selain para tersangka, turut disita barang bukti sabu sebanyak 10 kg yang berasal dari Malaysia yang masuk dari Pantai Purnam, Pulau Rupat, Riau; uang tunai Rp 40 juta dan peralatan komunikasi serta kendaraan Toyota Avanza bernopol BM 1710 RP.