Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy di acara Dialog Publik Kewenangan Daerah membuat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut, Selasa (31/10/2017) yang diselenggarakan BITRA Indonesia. (MTD/Nona Sitorus)
medanToday.com, MEDAN – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pekerja Rumahan di Sumatera Utara terkesan tak jelas pembahasannya di DPRD Sumut. Padahal, Ranperda yang diusulkan Aliansi Peduli Pekerja Rumahan Sumut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Sumut 2017.
“Di tahun ini memang tidak mungkin lagi pembahasan Ranperda pekerja rumahan ditindaklanjuti. Karena dari komisi-komisi di DPRD tidak ada diusulkan kembali Ranperda pekerja rumahan ini di Prolegda tahun 2018,” ucap anggota Komisi E DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy di acara Dialog Publik Kewenangan Daerah membuat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut, Selasa (31/10/2017) yang diselenggarakan BITRA Indonesia.
Dialog Publik Kewenangan Daerah membuat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut, diselenggarakan di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dengan kondisi ini, dijelaskannya, Komisi E DPRD Sumut dalam pekan ini akan kembali mendiskusikan Ranperda tersebut dengan mengundang pakar hukum, Pemprovsu, BITRA, pekerja rumahan dan dinas terkait untuk mendiskusikan terkait kelanjutannya Ranperda pekerja rumahan tersebut.
Diakuinya, dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Agustus 2017, Ranperda pekerja rumahan belum bisa dibuat karena cantolan UU terkait hal tersebut belum ada. Jadi saran dari Kemendagri, dimasukkan dulu peraturan terkait pekerja rumahan di dalam Perda Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada salah satu babnya.
“Di samping itu terkait Ranperda Pekerja Rumahan ini ada masukan dari pekerja rumahan dan juga pengusaha sendiri. Pekerja rumahan harus mendapatkan haknya sesuai pekerja lainnya. Tapi pengusaha, bicaranya ekonomis bisnis,” jelas Ikrimah.
Memang, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut menginginkan agar Kemendagri dapat merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai perkembangan zaman agar tenaga kerja rumahan dalam terlindungi dalam UU.
Sebelumnya Direktur Yayasan BITRA Indonesia sebagai pendamping advokasi Aliansi Peduli Pekerja Rumahan, Wahyudi menyatakan, mengharapkan ada rekomendasi dari hasil dialog publik tersebut untuk mewujudkan Perda perlindungan pekerja rumahan.
“Perjalanan pendampingan advokasi usulan ranperda ini sudah sampai 1 tahun ke DPRD sumut. Jika ini terwujud, maka Sumut merupakan propinsi pertama di Indonesia yang memilik Perda Perlindungan Pekerja Rumahan. Karena kondisi di lapangan pekerja rumahan butuh perlindungan, yang selama ini menerima upah dibawah rata-rata UMP dan waktu kerja lebih dari 8 jam,” tuturnya. (mtd/non)
========================================================