medanToday.com – Polisi menangkap pembunuh Dini Oktaviani, perempuan yang ditemukan tewas di Apartemen Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelakunya adalah Peri Sugianto alias Peri, seorang pengemudi ojek online.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, Peri membunuh korban karena sedang terlilit utang dan tergiur menguasai barang korban.

“Pengakuan tersangka (membunuh) hanya murni spontan, pertama pelaku tidak punya uang, banyak utang, dan melihat ada HP di meja apartemen korban. Keinginan dia untuk menguasai harta korban,” ujar Anton, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Anton menjelaskan, Peri mengaku banyak utang tapi tidak menyebutkan jumlahnya.

“Dia (pelaku) terlilit utang, saya tanya katanya (utangnya) banyak, dia juga lagi proses cerai, ada masalah keluarga,” kata Anton.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Peri yang ditangkap di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2017) mengaku mendatangi DO ke apartemennya di Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara pada 13 September 2017.

“Pelaku datang ke tempat korban karena dihubungi korban untuk minta tolong dicarikan rentenir karena korban katanya sedang butuh uang,” jelas Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Setelah pada pukul 08.00 WIB tiba di tempat korban, Peri yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut mengaku mengobrol sebentar dengan korban.

“Secara refleks, pelaku mencekik leher korban dan selanjutnya membekap muka korban dengan bantal hingga tewas,” imbuh Argo.

Setelah itu, lanjut Argo, Peri kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban seperti dua buah handphone, satu unit televisi, dan perhiasan.

“Untuk barang-barang milik korban ada beberapa yang sudah dijual oleh pelaku dan perhiasan digadaikan ke pegadaian,” tuntas Argo.

Dini ditemukan tewas di kamarnya, di Apartemen Laguna Tower, Senin (18/9/2017) malam. Mayat perempuan itu ditemukan saat keluarga berkunjung ke apartemennya.

Berdasarkan hasil olah tempat terjadinya perkara, Dini diduga dibunuh sejak Rabu (13/9/2017). Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) itu diketahui dibunuh Peri berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV dan barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi kejadian.

Polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017). Akibat perbuatannya, Peri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.(MTD/min)

========================================================