Terpidana Korupsi Ditangkap Saat Beli Ulos di Tarutung

terpidana korupsi ditangkap saat beli ulos. Merdeka.com

medanToday.com, TARUTUNG – Jaksa menangkap drg Marianne Donse Tobing (47) di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut. Perempuan ini merupakan terpidana perkara korupsi biaya pemberian vaksin meningitis calon jemaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru pada 2011 hingga 2012.

“Terpidana atas nama Marianne Donse Tobing diamankan tim intelijen Kejati Sumut yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak di Tarutung, Jumat (27/7) sekitar pukul 13.30 Wib,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejari Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (28/7).

Marianne masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan eksekusi. Pemanggilan itu dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014.

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dimohonkan Marianne. Sebelumnya, pada Juli 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang dibuat pada April 2014. Majelis menghukum Marianne dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 juta.

Namun setelah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi, Marianne mangkir. Dia pun masuk dalam DPO. Kejati Riau kemudian memohon bantuan Kejati Sumut untuk membantu mencarinya.

Tim intelijen Kejati Sumut akhirnya mendapat informasi bahwa mantan Kepala Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru itu sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan FL Tobing, Huta Toruan VI, Tarutung.

“Informasi itu dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian atau surveilance selama dua hari di kota Tarutung,” jelas Sumanggar.

Pada hari kedua pemantauan, petugas akhirnya mendapati Marianne berada di Jalan Johanes Hutabarat, Tarutung. Ketika itu dia tengah membeli ulos di UD Sumber Rezeki. “Ketika terpidana sedang memilih ulos, Asintel langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat. Terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan,” lanjut Sumanggar.

Tim intelijen Kejati Sumut langsung membawa Marianne ke Kejari Sumut untuk diproses. Dia akan diserahkan kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. (mtd/min)

===============================