MedanToday.com,MEDAN – Diselenggarakannya sidang paripurna DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sudah finalisasi di Gedung Dewan, Medan, Jumat (22/12/2017).

Walaupun sempat tertunda karena Komisi B DPRD menolak untuk melanjutkan sidang paripurna akibat tidak tertampungnya usulan mereka mengenai masalah peserta bebas BPJS PBI, Anggaran Guru Honorer dan lainnya yang tidak tetcatat di dalam buku besar RAPBD. Pasalnya usulan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Walikota Medan.

Namun sidang paripurna akhirnya berlangsung dan RAPBD tahun anggaran 2018 disahkan dalam kondisi yang tidak kourum sekitar Pukul 21:14 WIB yang hanya dihadiri 23 anggota dewan. Karena dari 49 anggota dewan kota Medan harus dihadiri 32 anggota dewan agar sah RAPBD 2018 menjadi APBD 2018.

Secara fisik jumlah anggota dewan tidak kourum. Namun secara absensi telah memenuhi syarat untuk pengesahan APBD 2018.

Pimpina DPRD Medan, Henry Jhon menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna ada 35 orang.

“Kan ada di absensi berjumlah 35 orang, karena anggota dewan keluar masuk keluar masuk, pimpinan saja yang tidak keluar masuk, kan ada absensi,” kata Henry saat dimintai keterangan oleh wartawan.

(mtd/sti)