Tiga dari lima orang komplotan pencuri rumah ditembak petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota.(mtd/bwo)

medanToday.com, MEDAN – Tiga dari lima orang komplotan pencuri rumah ditembak petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan bahwa berdasarkan catatan laporan polisi, komplotan pencuri rumah tersebut sudah berulang kali melakukan aksinya sehingga sangat meresahkan warga.

“Berdasarkan LP / 21 / K / I / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, petugas berhasil mengamankan Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17) tinggal di Jalan Turi gg. Pelajar no 4, Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) warga Pintu air IV Padang Bulan, Yudi Susanto alias Borok (27) warga Jalan AR. Hakim gg. Sukmawati merupakan residivis jambret, sementara, dua orang lainya yaitu G dan A DPO,” katan Martuasah, Selasa (9/1/2018).

Sementara, berdasarkan LP / 22 / K / I / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota mengamankan Tunggul Halomoan Manurung (52) tinggal di Jalan Turi gg. Pelajar no 4, serta LP / 1027 / K / XI / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tgl 24 November 2017 mengamankan Kiki Dolok Saribu (27) warga Jalan Seksama gg. Adil.

Martuasah menjelaskan bahwa penangkapan komplotan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polsek Medan Kota pada Jumat (5/1/2018) lalu.

“Saat itu kita menerima adanya peristiwa pencurian di Taman Stadion Teladan yang saat itu korbanya mengaku diancam tersangka Ucok Nias dengan pisau agar menyerahkan uang dan laptopnya. Petugas pun bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Ucok Nias bahwasannya beliau telah melakukan tindakan pidana lain yaitu melakukan pencurian di salah satu kamar kos bersama tersangka Tunggul dan tersangka Agung (DPO). “Kemudian, diketahui keberadaan tersangka Tunggul sedang berada dirumah dan dilakukan penangkapan,” ujar Martuasah.

Sedangkan tersangka Kiki ditangkap dalam penggerebekan di kos-kosan berdasarkan keterangan tersangka Ucok Nias atas keterlibatan kasus pencurian telepon gengam di Taman Stadion Teladan.

“Pada saat pengembangan tiga orang tersangka yaitu Yudi Susanto alias Borok, Kiki, dan Sonta berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagiam kaki mereka. Ketiganya kemudian dibawa RS. Bhayangkara untuk pengobatan,” ungkap Martuasah.

Martuasah menambahkan bahwa informasi yang masih mereka dalami lebih lanjut dimana pada saat penangkapan dari tangan tersangka Kiki ditemukan juga bekas bong diduga habis menggunakan narkoba jenis sabu

“Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkas Martuasah.(mtd/bwo)

========================================================