Unggah Ujaran Kebencian di FB, Satpam Bank Ditangkap

Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)

medanToday.com, MEDAN –  Seorang satpam bank di Simalungun diamankan petugas polisi. Hal ini terkait postingannya media sosial. Oknum satpam yang diamankan berinisial AAD (46) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Yang bersangkutan diamankan Polres Simalungun pada Jumat 18 Mei 2018. Ia diduga menyebarkan isu dengan memposting di media sosial miliknya,” kata Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018).

Tatan mengatakan, AAD menulis terkait aksi teror yang terjadi melalui akun facebooknya pada Kamis 17 Mei 2018. Dalam tulisannya ia menyebutkan Indonesia tidak ada teroris, semuanya fiktif dan pengalihan isu.

Sebelumnya, banyak yang comment atas postingan / unggahan tersebut yang hampir semuanya menyayangkan postingan / unggahan tersebut seperti “COLEK Dedek Andika Dalimunthe (Bajingan Kau)”.”Ia mengunggah tulisan itu melalui HP- nya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, AAD kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.”Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti HP dan flashdisk,” ujarnya.

AAD dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah kemungkinan motif lain dari unggahan komentar tersebut,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

======================================