Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Frans Bangun saat ditemui medanToday.com di Hotel Grand Antares, Selasa (31/10/2017). MTD/Nona Sitorus

medanToday.com, MEDAN – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2018 sebesar 8,71 persen. Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Frans Bangun.

Kepada medanToday.com, Frans menjelaskan kenaikan itu berdasarkan hitungan dari tingkat inflasi nasional dari September 2016 sampai September 2017 ditambah dengan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) Nasional Kwarta III dan IV 2016 serta Kwarta I dan II 2017.

“Inflasi nasional (September 2016-September 2017) itu sebesar 3,72 persen dan PDB yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yakni sebesar 4,99 persen. Jadi kenaikan untuk UMP kita tahun depan naik 8,71 persen,” katanya, saat ditemui di Hotel Grand Antares, Selasa (31/10/2017).

Penetapan ini, kata Frans, sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Dijadwalkan penetapan UMP Sumut 2018 akan diumumkan besok (1 November 2017) oleh bapak gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menyebutkan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan diumumkan setelah UMP Sumut diumumkan.

“Untuk pengumuman UMK Medan belum tahu kapan, yang pasti akan diumumkan setelah UMP Sumut ditetapkan dan diumumkan,” ucap Hanalore. (mtd/non)

============