Upaya Paksa Akan Dilakukan, Jika Kontainer Tidak Dikeluarkan Pemiliknya

Pekerja melakukan proses bongkar muat peti kemas dengan menggunakan Container Crane dan Rubber Tyred Gantry Crane (RTG) di Pelabuhan BICT Belawan Medan,belum lama ini. MTD/Dedis SJ

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan, Haikal Dahlan mengatakan, untuk mengejar target 2,5 hari dwelling time, seluruh stakeholder di Pelabuhan Belawan akan melakukan sejumlah perubahan.

“Seperti Pelindo 1 harus mempersiapkan alat dan SDM untuk bisa bekerja 24 jam untuk mengurangi dwelling time tersebut. Peraturan Menteri Perhubungan yang membatasi long stay di tempat penumpukan kontainer, suka tidak suka maka akan ada upaya paksa untuk mengeluarkan kontainer yang tidak diambil oleh pemiliknya keluar dari pelabuhan,” katanya Senin (26/9/2016).

Dari sisi Bea Cukai, Haikal Dahlan mengungkapkan, saat ini instansi tersebut sudah melakukan sistem online untuk mencetak seluruh dokumen, sebagai syarat untuk mengeluarkan kontainer dari dalam pelabuhan.

“Karena sudah online, dokumen dari Bea Cukai itu bisa langsung di-print, di mana saja dan tidak perlu lagi ada stempel basah dari Bea Cukai. Cukup dokumen itu diprint dan bisa dipakai untuk mengeluarkan barang dari Pelindo I. Begitu juga dengan pihak Karantina saat ini sudah sangat ketat untuk menjalankan Peraturan Menteri Pertanian, yang memerintahkan untuk mengarantina kontainer yang tidak diambil pemiliknya dalam waktu 24 jam,” terangnya.

Instruksi Presiden Joko Widodo tentang waktu bongkar muat barang dari kapal, atau dwelling time di pelabuhan, belum terlaksana dengan baik hingga saat ini.

Intruksi yang mengharuskan waktu bongkar muat 2,5 hari, belum terlaksana di Pelabuhan Belawan Medan. Saat ini, waktu dwelling time di Pelabuhan Belawan masih ditempuh dengan waktu 4,6 hari.(MTD/tribunmedan/raj)