medanToday.com,MEDAN – Pelaku pembunuhan terhadap Yani Suryani alias Suriani Kaliyem alias Ica, 25, warga Asrama Haji, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di “Pijat Tradisional Rezeki” Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, setelah kabur selama dua pekan.

Adalah RD, 20 yang merupakan warga Jalan Batang Kuis, Gang Mawar, Sei Rotan Batang Kuis, Deli Serdang yang diringkus oleh personel Polrestabes Medan, Rabu, 8 Februari 2017 malam.

“Dia dijemput dari rumah kerabatnya di Kota Pematang Siantar. Saat penangkapan dia mencoba kabur sehingga ditembak pada bagian kakinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriyansah di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/2/2017) sore.

Sandi melanjutkan, RD melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa terapis (korban) yang memijatnya.

“Pelaku kekurangan uang Rp 20 ribu untuk membayar jasa korban,” urainya.

“Korban tewas dicekik oleh RD sesaat setelah ia selesai dipijat. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin, 23 Januari 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB,” tambahnya.

Tak hanya membunuh korbannya, RD juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti handphone, tablet merek Samsung, perhiasan-perhiasan milik korban serta uang senilai Rp 1,4 juta.

“Perhiasan dan barang berharga tersebut semuanya kemudian dijual dan kemudian korban melarikan diri,” ungkap Sandi.

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui oleh petugas yang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi mengetahui identitas pelaku dari penadah barang curian yang dijual pelaku.

Sementara itu, tersangka RD dalam pengakuannya mengatakan, ia emosi setelah cekcok dengan korban akibat kekurangan uang. RD mengungkapkan, saat dipijat mereka sempat berhubungan badan. Namun sebelum hasratnya tuntas, sang terapis meminta tambahan biaya hingga ia emosi dan terlibat cekcok serta gelap mata dan membunuh korban.

“Pas layanan plus-plus itu, tiba-tiba dia berhenti. Minta tambah biaya, jadinya cekcok,” ungkap RD.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 sub 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(mtd/bwo)

=============