MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Ratusan warga mengantre untuk mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Kamis (29/9). Hingga Kamis 29 September 2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I menerima jumlah tebusan wajib pajak sebesar Rp3,5 triliun atau hampir mendekati target sebesar Rp4,4 triliun.

Warga mengantre untuk mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Kamis (29/9). MTD/Efendi Siregar
Warga mengantre untuk mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Kamis (29/9). MTD/Efendi Siregar
Petugas melayani warga mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/9).MTD/Efendi Siregar
Petugas melayani warga mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/9).MTD/Efendi Siregar

Dihari yang sama Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi juga mengikuti program pengampunan pajak dengan mendeklarasikan harta kekayaannya di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sumut-I.

gubsu-tax-amnesty-5
Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi saat mengikuti program pengampunan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Sumut-I. MTD/Efendi Siregar

Erry mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya para pengusaha yang mungkin belum melaporkan hartanya secara baik, agar segera memanfaatkan amnesti pajak ini. Pasalnya, semakin lama mengikuti program ini maka semakin besar pula persentase tebusan yang harus dibayar.

Petugas melayani warga mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/9).MTD/Efendi Siregar
Petugas melayani warga mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Sumut Wilayah I, Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/9).MTD/Efendi Siregar

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I, Mukhtar mengatakan, hingga per 29 September 2016 jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) berjumlah 20.428 wajib pajak. Mereka terdiri dari 2695 WP badan dan 17.733 WP orang pribadi.

“Untuk total uang tebusan Rp 3.442.574.905.954, terdiri dari WP badan senilai Rp 334.311.627.755, dan untuk WP orang pribadi Rp 3.108.263.278.199,” ujarnya.(MTD/SDM)