Wakil Ketua DPD Pastikan Putusan MK Nomor 30 Tidak Berlaku Surut

Wakil Ketua DPD Nono Sampono. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/XVI/2018 tidak berlaku surut dan baru berlaku untuk Pemilu 2024. Hal itu diketahui usai DPD menggelar rapat konsultasi dengan MK, Rabu (19/9).

“Penegasan MK sebagaimana point di atas. Bahwa KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK Nomor 30/XVI/2018 tersebut untuk Pemilu 2019,” ujar Nono Sampono.

Nono menambahkan, dalam hasil rapat konsultasi juga disebutkan bahwa oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam mencantumkan DCT bakal caleg DPD di Pemilu 2019.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut dihadiri Pimpinan DPD, Nono Sampono, Ahmad Muqowam, Ketua Komite I DPR Benny Ramdhani didampingi Yusril Ihza Mahendra dan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. (mtd/min)

 

 

 

================