Sulistia alias Lis, 55, itu diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,72 gram.(mtd/bwo)

medanToday.com, ASAHAN – Seorang wanita paruh baya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan karena terlibat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Asahan. Dari tangan wanita bernama Sulistia alias Lis, 55, itu diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,72 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan, warga Kompleks Perumahan PT. KAI, Jalan Akasia, Lingkungan V, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu diringkus pada hari Senin (15/1) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Personel Timsus Narkoba Gabungan Polres Asahan menerima informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan lidik sesuai dengan target,” kata AKP Wilson, Rabu (17/1/2018).

Setelah dilidik lanjutnya, informasi yang didapat ternyata benar. Personel Sat Resnarkoba Polres Asahan pun melakukan pengintaian terhadap Sulis. Setelah target terbukti merupakan pengedar narkoba jenis sabu, petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di rumah tempat tinggalnya. Dari hasil geledah di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ,” ungkap Wilson.

Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah laci meja yang berada di dalam kamar tidurnya. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa, 1,72 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip, satu plastik klip transparan yang berisikan bubuk warna merah seberat 0,18 gram, satu buah timbangan elektrik, tiga kaca pirek, tiga sedotan, dan satu bungkus plastik klip.

“Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut,” tandasnya.(mtd/bwo)

========================