medanToday.com,MEDAN – Komisi A DPRD Medan menggelar rapat bersama 21 Camat se-kota Medan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemko Medan Tahun 2018 di Gedung Dewan, Rabu (20/12/2017).

Rapat yang dipimpin Andi Lumban Gaol didampingi sekretaris komisi Zulkarnaen Yusuf Nasution, dan anggota Sabar Syamsurya Sitepu, M Nasir, Roby Barus dan Anton Panggabean.

Saat berlangsungnya rapat, Camat Medan Denai, Hendra Asmilan dan Camat Medan Kota, Edie Matondang menyampaikan keluhannya mengenai peralihan wewenang menangani sampah di kota Medan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke pihak Kecamatan yang masih kurang perbaikan.

Mereka mengeluhkan jika sarana dan prasarana tidak segera ditangani, dikhawatirkan sampah akan menumpuk dan menggunung. Pasalnya, jumlah armada truk dan betor sampah di setiap kecamatan masih kurang, serta anggaran setiap hari untuk pembelian minyak tidak tersedia.

Edie Matondang mengatakan bahwa sangat dibutuhkan kerjasama dengan pihak ke tiga atau Pertamina soal kebutuhan minyak truk pengangkut sampah.

“Jika kerjasama dengan pihak Pertamina tidak dilakukan sejak dini. Dikhawatirkan pada awal Tahun 2018 pengangkutan sampah tersendat karena ketiadaan uang kontan pihak Kecamatan untuk membeli BBM,” kata Edie.

Rapat Komisi A DPRD Medan dengan Camat di Gedung Dewan, Rabu (20/12/2017).(MTD/Siti Suhaima)

Sementara itu, Camat Medan Denai Hendra Asmilan, berharap sangat akan perhatian yang serius anggota DPRD Medan untuk memfasilitasi kerjasama dengan pihak Pertamina atau pihak ketiga pengadaan minyak.

“Kita harapkan awal Januari tahun mendatang pihak SPBU sudah dapat ditunjuk disetiap kecamatan atau rayon,” tutur Hendra.

Ditambahkan Edie, kebutuhan minyak untuk mengangkut sampah di Kecamatan Medan Kota sekitar 13 ribu liter per bulan atau sekitar Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pihak SPBU menolak jika tidak bayar kontan. Sementara pelayanan harus setiap hari dan tidak boleh ditunda.

Menanggapi keluhan Camat, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol bersama anggota dewan lainnya sepakat untuk direkomendasikan. Sementara Pemko Medan dapat mendahulukan sebelum penjajakan dengan pihak ketiga dilakukan. (MTD/Sti)

===================