‎DPRD Sumut Minta Kasus Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Dana BOS di SMP 2 Berastagi Diusut Tuntas

medanToday.com,MEDAN – Komisi E DPRD Sumatera Utara ( Sumut) Minta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan pungli dan dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP Negri 2 Berastagi, Kabupaten Karo, karena melanggar Permendikbud Nomer 8 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomer 75 Tahun 2017 tentang larangan pungutan liar di sekolah‎.

Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Nezar Jouly ST, saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin ( 17/4) .

Menurut Nezar, adanya aduan dari sejumlah masyrakat terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan BOS yang terjadi di SMP Negri 2 Berastagi, dilakukan oleh pihak sekolah sangat di sesalkannya.

Apa yang dilakukan sekolah yaitu mengutip sejumlah uang LKS yang di bebankan kepada siswa itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan ( Permendikbud) Tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis ( Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS).‎

‎”Sudah jelas dalam Peraturan itu menyatakan Juknis penggunaan BOS serta ‎tidak boleh ada pungutan selain sumbangan kepada siswa untuk pembangunan ataupun biaya ekskul lainnya. “Jelas Nezar Politikus Partai Nasdem ini.

Karenanya, dalam hal ini pihak penegak hukum khususnya Tim Saber Pungli segera menindaklanjuti masalah tersebut, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah bernama Kasriana Br Barus Spd yang mengetahui dan ikut berperan didalamnya.‎

Selain itu, Pemerintah harus cepat mengantisipasi kebutuhan sekolah – sekolah agar tidak terjadi pungutan kepada siswa‎.

“Bantuan Pemerintah Provinsi sangat diharapkan kedepannya untuk membantu sekolah dalam melaksanakan kegiatan di sekolah, sehingga Kepala Sekolah tidak ada alasan melakukan pungutan terhadap siswa‎.”Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan korupsi bantuan dana BOS dari Pemerintah, dan kutipan uang LKS terjadi di SMP Negeri 2 Berastagi, Jalan Merdeka, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Sekolah Kasriana Br Barus Spd, disinyalir melakukan dugaan korupsi dan pungli di Sekolahnya.

Setelah adanya sejumlah bukti dilapangan pengakuan dugaan pungli itu muncul dari sejumlah orangtua siswa dan puluhan siswa-siswi pelajar SMP Negri 2 Berastagi tepatnya bulan lalu melalui dokumentasi dalam rekaman sebuah video. (mtd/bwo)