ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan izin kembali buka tempat karaoke, panti pijat dan tempat hiburan malam yang sempat tutup akibat pandemi covid-19.

Dibukanya kembali tempat hiburan tersebut pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono, Jumat (26/6/2020), mengatakan jika dibukanya tempat hiburan tersebut menyusul keputusan Gubernur Sumut, yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru.

“Berdasarkan rapat terakhir 1 Juli sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru. Serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Agus.

Dijelaskannya, pemberlakuan tatanan kehidupan baru akan diatur di dalam sebuah peraturan wali kota. Dengan demikian, surat edaran kepada tempat hiburan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi covid-19 otomatis dicabut.

“Peraturan wali kota kan nanti posisinya lebih tinggi, ketimbang surat edaran. Jadi tempat hiburan, karaoke, panti pijat boleh kembali buka,” jelasnya.

Ia menyebut meski sudah diperbolehkan buka, industri pariwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak.

“Nanti yang mengawasinya ada beberapa OPD. Bagaimanapun kehidupan, dan perekonomian harus tumbuh. Tinggal bagaimana kita beradaptasi dengan virus corona,” bebernya.

“Untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup, hanya kita melarang membuka hall atau tempat keramaian, kalau untuk menginap tidak ada masalah, cuma memang orang yang tidak datang,” bilangnya.