5000 Pil Ekstasi & 2Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Medan

Ilustrasi paparan narkoba.MTD/Ivan Damanik

medanToday.com,LANGKAT – Upaya para sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali digagalkan. Sabtu, 26 November 2016, petugas Kepolisian dari Polres Langkat melakukan pengungkapan pengiriman 2 kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi dari Aceh Ke Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukam kali ini, selain menyita barang bukti, Polisi juga meringkus seorang kurir.

“Yang membawa narkoba itu bernama Karyadi Bachtiar, 29, warga Dusun Seurekui Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Bireuen, Aceh,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, Sabtu (26/11/2016).

Barang haram tersebut dibawa dari Aceh ke Medan dengan menggunakan Bus Anugerah bernopol BL 7894 AA. Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Langsa ke Medan.

Penyelidikan pun dilakukan. Untuk menggagalkan penyelundupan itu, Polres Langkat pun menggelar operasi di depan pos Lantas Simpang Maut atau Kantor Bupati Stabat, Langkat.

“Disitu kita menghentikan Bus Anugerah BL 7894 AA dan memeriksa para penumpangnya,” terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di tas ransel hitam milik Karyadi yang duduk di bangku nomor 38. Ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi, Karyadi pun tak bisa mengelak.

“Dari dalam tas kita menemukan 2 Kg sabu dan sebungkus plastik bening berisi 5 ribu butir diduga pil ekstasi,” jelasnya.

Karyadi pun langsung diboyong ke Mapolres langkat untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 115 subs Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas AKP Supriyadi Yantoto. (mtd/bwo)