medanToday.com, MEDAN – Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Provinsi Sumut, Tim penyidik Subdit  III/Tipikor Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penggeledahan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan di Jalan A.H Nasution, Kamis (7/9/2017).

Diduga penggeledahan yang dilakukan terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut.

Di lokasi, penyidik Subdit  III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terlihat melakukan pemeriksaan di ruangan yang berada di belakang loket pengurusan dan pengambilan izin.

Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga terlihat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai di kantor tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan Tim penyidik Subdit  III/Tipikor Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Propinsi Sumut, Rabu (6/9/2017).

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha mengatakan, Penggeledahan ini dilakukan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap staf di Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Sumut Khairri Rozzi Nasution, 35 pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu.

Ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia sebesar Rp 8,5 juta.

Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Ia berkeyakinan adanya pelaku lain yang bermunculan dalam praktik pungli di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut.(MTD/BWO)

========================================================