Satgas Covid-19 saat menertibkan pengunjung yang berkerumun di salah satu kafe 2 di Jalan Dr. Mansur. (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) membubarkan seluruh pengunjung yang berkumpul di tiga kafe dan dua tempat hiburan malam di sekitaran Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan, Sabtu (3/10) sampai Minggu dini hari.

Langkah itu dilakukan karena pihak pengelola tak mengindahkan surat peringatan dari Pemko Medan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Ada pelaku usaha yang tampaknya tak peduli meskipun sudah tiga kali diperingatkan Dinas Pariwisata Kota Medan. Sehingga kita ambil langkah tegas dengan membubarkan pengunjung yang berkerumun,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel (Inf) Azhar Mulyadi.

Azhar menjelaskan, tiga kafe dan dua tempat hiburan malam yang ditindak yakni kafe Nominal, Champions dan Pos Kuphi. Sedangkan dua tempat hiburan malam yaitu Krypton dan Electra.

“Kita cukup prihatin masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dengan berkumpul di satu lokasi tanpa jarak. Terutama para remaja, semoga tindakan tegas ini bisa membuat masyarakat sadar,” ujarnya.

Selain membubarkan kerumunan, petugas juga memberikan hukuman fisik dan non fisik kepada sejumlah warga yang tidak memakai masker. Hasil penindakannya, sebanyak 25 orang mendapat sanksi fisik dan tujuh lainnya nonfisik.

“Kalau tidak begitu penting di rumah saja. Ini ada yang keluar sampai tengah malam dan membawa anak kecil hanya untuk nongkrong di tempat keramaian, itu sangat berbahaya,” pungkasnya. (mtd/cis).