medanToday.com,KARO – Maraknya informasi yang beredar di masyarakat dan media massa mengenai peredaran foto Bupati/Wakil Bupati Karo, jam dinding berlogo Pijer Podi, CD berisi lagu-lagu dan buku yang dikenakan biaya cukup tinggi,menjadi isu hangat dan pertanyaan besar dikalangan masyarakat Tanah Karo, siapa mafianya..?
Menjawab hal tersebut, Kadis Kominfo dan PDE Kabupaten Karo Drs. Agustin Pandia M.Si. menekankan bahwa barang-barang tersebut bukan dari Pemerintah Kabupaten Karo maupun Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo. Hal ini disampaikan Kadis Kominfo dan PDE Kab. Karo melalui siaran pers kepada rekan-rekan wartawan.
“Sehubungan dengan adanya peredaran foto Bupati/Wakil Bupati Karo, jam dinding berlogo Pijer Podi, CD berisi lagu-lagu dan buku di rumah sekolah dan kantor kepala desa yang mengatasnamakan perintah Bupati atau Wakil Bupati Karo, dengan ini ditegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Bupati Karo atau Wakil Bupati Karo ataupun Pemerintah Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Agustin Pandia mengakui bahwa sesuai dengan Anggaran Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo Tahun 2016 telah melaksanakan pengadaan barang cetakan berupa foto Bupati dan Wakil Bupati Karo yang telah didistribusikan secara gratis ke SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Karo dalam hal ini Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan.
Diakuinya juga, karena keterbatasan dana, pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk sekolah dan desa yang ada di Kabupaten Karo tidak dapat dipenuhi.
Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan menyurati kepada Camat untuk menginformasikannya kepada seluruh kepala desa/lurah di lingkungan masing-masing dan sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
Hal ini sesuai dengan surat nomor 1203/K0.205/Kominfo 2016 tanggal 6 Desember 2016 perihal pengadaan foto Bupati/Wakil Bupati Karo. Adapun informasi yang disampaikan pada surat tersebut bahwa pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Karo ke desa dan sekolah tidak ditampung pada anggaran Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo.
Agustin Pandia menyatakan bahwa apabila ada oknum yang menjual barang-barang tersebut, itu merupakan tanggung jawab pribadi dari oknum tersebut. Jika masyarakat menemukan ada penjualan yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Karo atau Pemkab Karo dan melanggar aturan yang ada, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.(mtd/epm)
=============