Hadapi Kasus, Ahok di Dukung 100 Pengacara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. mtd/kompas.com/Priyombodo

JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 pengacara. Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.

“Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya,” ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 07 November 2016.

Para pengacara memang mengajukan diri, tanpa dimintai.

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

“Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, ‘bang saya ikut’. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok,” tutup Sirra. (mtd/min)

 

 
sumber:tribunnews