JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbelit kasus hukum. Dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menistakan agama atas ucapannya mengutip Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu bulan Maret 2016 lalu.
Bisakah pencalonan Ahok dibatalkan (didiskualifikasi) karena tersandung hukum?
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan yang bisa membatalkan seorang pasangan calon di Pilkada itu antara lain, meninggal dunia dan terlibat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang membatalkan (Calon di Pilkada) itu karena meninggal dunia, terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ferry dalam diskusi Talkshow Akhir Pekan Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 05 November 2016.
Adapun soal kemungkinan kriminalisasi di Pilkada, menurut Ferry, terjadi kalau ada sengketa. “Soal kriminalisasi, di Pemilu itu kalau mau ada sengketa ada proses sengketa. Pasangan calon mana yang memenuhi dan tidak misalnya,” jelasnya.
Seperti diketahui saat ini Bareskrim Polri telah meminta keterangan 22 saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Senin pekan depan, Ahok akan diminta keterangan sebagai saksi terlapor.
Setelah itu pada Selasa dan Rabu, Bareskrim akan mendengar kesaksian saksi ahli. Kapolri berjanji dalam waktu cepat status Ahok dalam kasus ini akan ditentukan.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tetap berharap Pilkada DKI tetap diikuti 3 pasangan calon yakni: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan- Sandiaga Uno.
Demokrat yang mengusung Agus Yudhoyono-Sylviana itu tak bangga menang di Pilgub DKI karena Ahok kena WO atau mengundurkan diri. “Pasangan Agus-Sylvi, Anies-Sandi tidak bangga kalau Pak Ahok tidak bisa bersaing karena WO. Biar bersaing sehat,” kata SBY saat menggelar konferensi pers pada Rabu (2/11/2016) lalu. (mtd/min)
sumber: detikCom