Ilustrasi (Merdeka.com)

medanToday.com, SURABAYA – Dua jambret sadis bernama Agus Heriyanto (27) warga Jalan Sedayu dan Dunung Junowo (19) warga Jalan Kedung Pring Surabaya akhirnya diamankan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Kedua jambret ini dikenal sadis, sebab wanita yang menjadi korban penjambretan yakni DA (47) warga Jalan Pesapen tewas di lokasi. Saat itu korban yang mengendarai motor menaruh tasnya pada bahu kiri melintas di Jalan Indrapura pada 16 November 2017.

Kemudian korban dipepet dua tersangka dengan mengendarai motor Satria. Selanjutnya tersangka Agus langsung mengambil tas korban. Mengetahui tasnya diambil orang tak dikenal, korban berusaha mempertahankannya.

Rupanya aksi itu membuat tersangka geram, sehingga semakin keras dalam menarik tas. Tersangka pun berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri. Sedangkan korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia di lokasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, menyatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat berbeda. Untuk tersangka DJ ditangkap saat pesta miras di rumah AH. Namun saat penggerebekan itu tersangka AH berhasil meloloskan diri.

“Lalu petugas memburu tersangka yang kabur ke rumahnya di Nganjuk. Tersangka AH ditangkap saat bersembunyi di plafon rumah. Kami juga menemukan barang bukti berupa HP korban,” ungkap Rudi, Kamis (14/12/2017).

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau pada masyarakat Surabaya terutama kaum perempuan supaya tidak membawa barang berharga berlebihan. Serta tidak menaruh tasnya di bahu saat mengendarai sepeda motor. Pasalnya itu akan mengundang niat jahat para pelaku.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tukasnya.(mtd/min)

========================================================