Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Ist

medanToday.Com,MEDAN – Usai KPU Medan menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution, M.Si dan H. Salman Alfarisi, Lc, MA, membuat pasangan yang diusung PKS dan Partai Demokrat bisa melaju mengikuti kontestasi pemilihan walikota Medan, dan dipastikan Kota Medan tidak terjadi lawan kotak kosong.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada Ketua UMUM DPP PKS dan DPP Partai Demokrat karena sudah memberikan kepercayaan kepada pasangan Akhyar-Salman. Dengan hadirnya pasangan Akhyar-Salman, maka masyarakat memiliki pilihan,” kata Akhyar, Rabu (23/9/2020).

Akhyar menyampaikan, dengan ditetapkannya pasangan Akhyar-Salman (AMAN), maka tim akan terus turun menyapa masyarakat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terpisah, Salman menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota mendampingi sosok yang sudah lama dikenal, tentunya secara pribadi kami sampaikan rasa bersyukur.

Dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Walikota Medan pada 9 Desember 2020 tidak terjadi melawan kotak kosong dan terciptanya suasana hajatan kepemimpinan kota Medan yang lebih berwarna dan penuh harapan .

“Mohon doa, restu dan bantuan seluruh masyarakat Kota Medan, agar Kota Medan menghasilkan pemimpin yang terbaik demi terwujudnya Medan sebagai Kota Masa Depan, Cantik Berkarakter, Nyaman Kotanya, Bahagia Warganya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan AMAN, Wasis Waseso mengatakan, kita perlu menyajikan pilihan-pilihan kepada masyarakat kota Medan.

Dengan ditetapkannya Paslon AMAN sebagai peserta Pilkada Medan 2020 ini, masyarakat dapat membandingkan ide dan gagasan yang dibangun dari kedua Paslon.

“Kami sangat prihatin jika yang terjadi hanya ada satu Paslon yang maju, artinya terjadi kemunduran dalam sistem demokrasi kita,” katanya.

Untuk diketahui, pasangan Akhyar-Salman diusung oleh dua partai yakni PKS dan Partai Demokrat dengan angka dukungan 11 kursi legislatif.

Dengan dukungan itu, dan persyaratan lainnya, maka KPU Medan memutuskan Akhyar-Salman menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan sesuai Surat Keputusan No. 790/PL.02.03-Kpt/1271/KPU Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.