Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan tiba di Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab), Senin (16/10/2017). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan tiba di Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab), Senin (16/10/2017). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

medanToday.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditanya pendapatnya ketika Kementerian Dalam Negeri memintanya menggunakan dana operasional untuk gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Anies pun mengingatkan anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

“Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?” ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).

Dia mempertanyakan mengapa kebijakan pada pemerintahannya harus berbeda. Rekomendasi menggunakan dana operasional sebagai gaji TGUPP menandakan tidak ada pos anggaran untuk tim tersebut.

“Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali ini. Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa, ya?” ujar Anies.

Sebelumnya,TGUPP tidak diberikan pos anggaran khusus oleh Kemendagri. Anies tidak direkomendasikan menggaji anggota TGUPP yang menurut rencana berjumlah 73 orang itu melalui pos anggaran khusus di APBD DKI 2018, melainkan disarankan menggunakan dana operasional Anies setiap bulan.

“(Dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin juga mengatakan, anggaran TGUPP bisa dipecah dan dimasukkan ke satuan kerja perangkat daerah masing-masing sesuai kebutuhan. Masa kerjanya pun tergantung kegiatan yang dilakukan tim.

“Kami minta supaya dianggarkannya di setiap SKPD yang terkait. Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya, taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu. Jadi, dalam kegiatan. Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun (masa kerja),” ucap Syarifuddin.

(mtd/min)