medanToday.com,MEDAN – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman depari mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi 44 jenis dari 46 narkoba jenis baru (New Psycoactive Substance/NPS).

Dijelaskannya, narkoba jenis baru tersebut pun memiliki bentuk yang beragam. Mulai dari berbentuk tembakau, cair, tablet, pil dan bentuk daun-daunan.

“Di dunia ada sekitar 500-an NPS. Di Indonesia ada 46 NPS, dimana 44 diantaranya sudah kita identifikasi,” ujar Arman, Senin (16/1/2017).

Mantan Kapolda Kepri ini mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan temuan tersebut ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari kementerian kesehatan, bahwa sebagian besar sudah ditandatangani. Kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama ini sudah akan diundangkan,”paparnya.

Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Kesehatan, maka pihak BNN akan langsung melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang selama ini telah teridentifikasi melakukan penjualan narkoba jenis baru itu.

“Kalau sudah diundangkan, kita langsung melakukan penindakan. Karena itu sudah jadi pidana. Jadi enggak sebatas menghimbau lagi,”tandasnya.(mtd/bwo)

=========