medanToday.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.

Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.

Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.

“Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).

Mujahid memaparkan, putusan PN Jaksel pada Desember 2016 mengabulkan gugatan penggugat (Fahri) untuk sebagian.

Pengadilan juga menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun tiga tergugat yang dimaksud adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

“Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat 2 tentang pemberhentian penggugat (Fahri) dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016,” tuturnya.

Dalam putusan tersebut, tergugat 1,2 dan 3 juga diminta untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Tiga tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi pada penggugat (Fahri) secara tunai kerugian imateriil sebesar Rp 30 miliar.

“Itu lah bunyi putusan pada Desember 2016,” kata Mujahid.

(mtd/min)