medanToday.com,MEDAN – Permasalahan terkait pasar marelan tak kunjung usai. Para pedagang pasar tradisional Marelan mengadu tidak bisa berjualan lagi akibat tidak mendapatkan lapak di gedung baru. Bahkan ada yang sudah membayar uang pendaftaran.

Setelah pembangunan selesai kini sekitar 400 pedagang Pasar Tradisional Marelan tidak tertampung di dalam gedung pasar yang baru dibangun pihak Pemko Medan. Pasalnya para pedagang sudah lama berjualan di Lokasi tersebut.

Anggota DPRD Medan, Beston Sinaga mengungkapkan bahwa Pemko Medan harus mendata ulang para pedagang untuk penempatan di Gedung Pasar Marelan yang baru dibangun.

“Hal ini terkait Rekomendasi yang telah dikeluarkan pimpinan dewan beberapa waktu lalu,” tutur Beston kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Beston menambahkan bahwa para pedagang Pasar Marelan yang dominan berasal dari Kecamatan Medan Utara ada yang tidak mendapatkan lagi lapak jualannya, pasca dibangunnya pasar baru. Bahkan, sebagian tidak mendapatkan lapak di lokasi penampungan sementara.

“Pihak PD Pasar Medan seharusnya sudah mengenal siapa-siapa saja pedagang yang diproritaskan menempati lapak di lokasi baru. Dan harus ada pendataan ulang serta kepastian untuk mendapatkan tempat yang baru bagi para pedagang,” tambahnya.

Sebab, para pedagang baru telah banyak mengisi lapak pasar di gedung yang baru dibangun.

“Hal itu dinilai tidak memiliki rasa keadilan, karena harusnya yang pertama kali berhak mendapatkan lapak jualan adalah para pedagang yang selama ini sudah menggantungkan hidupnya di pasar marelan. Badan Pengawas dan DPRD harus juga dilibatkan untuk melakukan pendataan dan bila perlu dilampirkan kartu keluarga agar jelas, agar tau siapa yang berhak mendapatkan lapak di pasar tersebut,” kata Beston.(Mtd/sti)

===================