Bawaslu Sumut Bingung Polisi di Gakkumdu Belum Serahkan JR Saragih ke Jaksa

medanToday.com, MEDAN – Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih masih jalan di tempat. Meski telah melengkapi berkas, penyidik Polri pada Sentra Gakkumdu Sumut belum juga melimpahkan Bupati Simalungun itu ke jaksa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang juga pengarah Sentra Gakumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, pun kebingungan dengan belum berlanjutnya proses di tangan penyidik.

“Sampai saat ini kami enggak tahu kenapa kasus pidana pemilu ini belum juga disidangkan. Kami juga mempertanyakan hal yang sama,” katanya, Kamis (19/4/2018).

Menurut Syafrida, prosesnya penanganan kasus JR Saragih kini berada di tangan unsur kepolisian dan kejaksaan yang ada di Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu memang berisikan unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dengan semangat mempercepat penanganan kasus pidana Pemilu, yang memang punya batasan waktu. Setelah menerima dan memeriksa laporan pelanggaran pidana pemilu, unsur Bawaslu memeriksa melimpahkannya ke penyidik, dalam hal ini dari unsur Polri yang ada di Gakkumdu.

“Pada prinsipnya kami sudah proses di Bawaslu. Kami sudah tanda tangani surat-surat ke penyidik di Sentra Gakkumdu. Penyidik kemudian telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka,” jelas Syafrida.

Penyidik kemudian melengkapi berkas lalu menyerahkannya ke unsur Kejaksaan di Gakkumdu. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P-21) sekitar 3 pekan lalu.

Masalahnya, penyidik kepolisian yang ada di Gakkumdu belum juga melakukan pelimpahan tahap dua. Sebelumnya, pihak Polda Sumut menyayakan JR Saragih mangkir.

“Kemarin kan seyogyanya ada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Tapi tersangkanya tidak datang. Setelah itu kita tidak tahu lagi kelanjutannya. Padahal kita ingin mendapatkan kepastian penanganan kasus ini,” beber Syafrida.

Setelah pelimpahan tahap dua, unsur jaksa penuntut pada Gakkumdu hanya punya waktu 3 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. Namun hitungan waktu itu belum berjalan, karena penyidik belum juga menyerahkan JR Saragih dan barang buktinya.

Saat ini banyak yang pihak mengait-kaitkan jalan di tempatnya kasus JR Saragih bersamaan dengan beredar videonya menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Syafrida tidak menampik jika kasus pidana pemilu ini tak segera disidangkan, akan muncul anggapan Gakkumdu berpihak pada Pilgub Sumut.

“Kita mempertanyakan hal yang sama. Bagaimana status laporan pelanggaran tersebut? Kami belum mendapatkan jawaban,” ucap Syafrida.

Menurut dia, penyidik sebenarnya dapat melakukan penjemputan paksa. “Karena ini pidana pemilu, bisa saja (jemput paksa). Tidak ada lagi alasan untuk membuat perkara ini berlarut,” tegasnya.

Sementara pihak Polda Sumut selalu melempar bola ke Sentra Gakkumdu. “Tanya ke Sentra Gakkumdu, karena dari awal mereka yang ekspos masalah itu. Coba tanya sama mereka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, dari penyidik.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (mtd/min)

 

=============================