MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Usaha pembuatan mie di Jalan Kawat III Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia di grebek oleh petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Senin 07 November 2016, sore.
Sebanyak 650 kg mie kuning dan 560 kg mie lidi yang mengandung formalin, boraks dan soda api diamankan dari lokasi. Diduga mie tersebut juga dibuat dengan menggunakan pewarna tekstil.
Selain mie kuning dan mie lidi, petugas juga menemukan 10 kg boraks, satu jerigen formalin, 30 kg soda api, dan zat pewarna yang diduga pewarna tekstil.
“Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu orang pemilik dan seorang pekerja. Kita masih menunggu pemiliknya yang katanya berada di Perbaungan, Serdang Bedagai,” kata Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancamannya 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar,” ujarnya.
Kepala Lingkungan XVIII Tanjung Mulia, Adi Sugianto mengatakan, usaha pembuatan mie sudah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Yang menjalankan panggilannya Hen, sudah dua tahun dia menjalankan usaha ini,” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui Hen memproduksi mie berformalin. Warga sekitar juga sering mengonkonsumsinya. “Biasanya kami makan juga kalau ada acara,” pungkasnya. (mtd/sdm)