medanToday.com,MEDAN – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan memusnahkan barang bukti impor yang melanggar perundang-undangan.Pemusnahan barang bukti 2.620.100 batang rokok dari berbagai merk, 3.310 botol minuman impor tanpa dilengkapi pita cukai, telepon seluler illegal, sex toy serta buku dan barang cetakan lainnya yang mengandung unsur pornografi, dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP B, Kamis (15/12/2016).

“Jika dilihat dari kewajiban sektor perpajakan, maka seluruh nilai kerugian negara yang dapat dihasilkan dari beredarnya barang-barang tersebut sebesar Rp 1.371.201.000. Apabila mendapat izin dan dimasukkan ke dalam kepabeanan di Indonesia kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP B Medan, Sonny Surachman Ramli.

Sain itu, 34 senjata air soft gun juga turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan sejak tahun 2006 lalu ketika Bandara Polonia masih beroperasi untuk penerbangan komersil.

“Senjata soft gun yang disita itu terdiri dari laras panjang dan pendek yang coba dimasukkan lewat Bandara Polonia, dan ini bukan senjata api,” pungkasnya.(mtd/sdm)

=====================